Aceh sebagai satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan syariat Islam secara formal sering menjadi sorotan, baik di tingkat nasional maupun internasional. Dalam beberapa tahun terakhir, pemberitaan dan framing negatif mengenai penerapan syariat ini cukup banyak muncul di media. Pertanyaannya, bagaimana pengaruh framing tersebut terhadap sektor ekonomi, pariwisata, dan kehidupan sosial masyarakat Aceh?
Dari perspektif akademisi, framing negatif terhadap syariat Islam di Aceh dapat memberikan dampak yang cukup kompleks. Menurut teori framing dalam komunikasi massa yang dikemukakan Robert Entman (1993), media membentuk realitas sosial dengan memilih aspek-aspek tertentu dari suatu peristiwa untuk diberi perhatian lebih. Ketika media hanya menyoroti sisi ekstrem atau kontroversial dari penerapan syariat Islam, maka citra Aceh di mata luar akan terdistorsi, jauh dari kenyataan masyarakat Aceh yang sebenarnya.
Dampak terhadap Sektor Ekonomi
Dalam wawancara dengan Zulfikar, S.Pt., dosen Program Studi Peternakan Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala, beliau menilai bahwa ada kemungkinan framing negatif tersebut berdampak terhadap sektor ekonomi, khususnya peternakan.
"Kalau dilihat dari aspek ekonomi terutama peternakan, ada kemungkinan berdampak. Contohnya, kalau kita lihat peternakan babi itu menguntungkan, jadi perputaran ekonominya ada peningkatan seperti di Medan. Tapi di Aceh tidak boleh karena ada batasan dengan syariat Islam," ujar Zulfikar.
Dalam konteks ini, memang ada pembatasan jenis usaha tertentu yang berpotensi tinggi secara finansial namun tidak sejalan dengan syariat Islam. Namun demikian, pembatasan ini bukan berarti menutup peluang ekonomi secara keseluruhan. Sektor lain seperti peternakan halal, pertanian organik, serta industri makanan halal tetap memiliki potensi besar.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh tahun 2023, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan menyumbang 29,45% terhadap PDRB Aceh (BPS Aceh 2023) Ini menunjukkan bahwa potensi ekonomi Aceh tetap kuat meskipun ada regulasi berbasis syariat.
Peluang yang belum banyak digarap adalah pengembangan peternakan halal dan sertifikasi halal internasional. Dengan tren global yang semakin memperhatikan aspek halal dalam konsumsi, Aceh memiliki peluang untuk menjadi pusat produk peternakan halal di Asia Tenggara, jika dikembangkan secara strategis.
Dampak terhadap Sektor Pariwisata
Terkait sektor pariwisata, Zulfikar berpendapat bahwa penerapan syariat Islam tidak memberikan dampak negatif secara langsung terhadap kunjungan wisatawan.
"Begitu juga dengan pariwisata, artinya bukan tidak ada yang datang, tapi dengan adanya syariat Islam ini, pengunjung sebaiknya bisa menyesuaikan. Seperti non-muslim yang berkunjung, tidak diharuskan berhijab, namun pakaiannya lebih baik tertutup," tambah Zulfikar.
Aceh tetap menjadi destinasi menarik, terutama untuk wisatawan yang mencari pengalaman budaya dan religi. Destinasi seperti Masjid Raya Baiturrahman, Museum Tsunami, Pantai Lampuuk, dan Lhoknga tetap ramai dikunjungi. Data dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh menunjukkan bahwa kunjungan wisatawan domestik dan mancanegara ke Aceh mencapai 2,3 juta orang sepanjang 2023 (Disbudpar Aceh).
Laporan Global Muslim Travel Index (GMTI) 2023 juga menempatkan Indonesia, termasuk Aceh, sebagai salah satu tujuan wisata halal terbaik dunia. Ini membuktikan bahwa penerapan nilai-nilai syariah bukanlah penghalang, melainkan bisa menjadi keunggulan kompetitif.
Dampak terhadap Kehidupan Sosial
Framing negatif terhadap syariat Islam di Aceh juga berdampak pada kehidupan sosial masyarakat. Masyarakat Aceh kerap distigma sebagai intoleran atau keras, padahal kenyataannya masyarakat Aceh tetap mengedepankan prinsip "peumulia jamee" (memuliakan tamu).
Berdasarkan survei nasional yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) tahun 2023, mayoritas masyarakat Aceh menyatakan setuju dengan penerapan syariat Islam, namun juga sepakat bahwa tamu dan wisatawan harus diperlakukan dengan ramah. Hal ini menunjukkan keseimbangan antara pelaksanaan hukum lokal dan penghormatan terhadap keberagaman.
Dalam praktiknya, tidak ada paksaan berpakaian kepada wisatawan non-muslim, selama pakaian yang digunakan menghormati norma kesopanan lokal. Ini mencerminkan bahwa masyarakat Aceh mampu mengadaptasikan nilai-nilai global tanpa harus mengorbankan identitas budaya mereka.
Framing negatif tentang syariat Islam di Aceh memang berpotensi mempengaruhi persepsi luar terhadap daerah ini, tetapi tidak serta merta meruntuhkan fondasi ekonomi, pariwisata, dan kehidupan sosial masyarakat. Sebaliknya, Aceh memiliki peluang besar untuk mengoptimalkan kekuatan budayanya dalam menghadapi tantangan global.
Perlu ada upaya kolektif dari pemerintah, akademisi, media lokal, dan komunitas masyarakat untuk membangun narasi baru yang lebih adil tentang Aceh. Peningkatan promosi wisata halal, pengembangan ekonomi berbasis industri halal, serta edukasi publik mengenai penerapan syariat Islam yang rahmatan lil 'alamin adalah langkah-langkah konkret yang dapat diambil.
Pada akhirnya, syariat Islam di Aceh bukan hanya tentang regulasi formal, tetapi tentang upaya membangun peradaban yang beretika, ramah, dan kompetitif di tingkat nasional maupun internasional.
